Jakarta, 24 Agustus 2025 - Babak baru dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia akan segera dimulai. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan final terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang mengatur perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi lembaga setingkat kementerian. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Langkah ini merupakan respons atas berbagai masukan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji selama ini. DPR dan Pemerintah sepakat bahwa dengan status setingkat kementerian, BP Haji akan memiliki kewenangan dan sumber daya yang lebih besar untuk mengelola haji dan umrah secara profesional dan terintegrasi. Hal ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala, mulai dari masalah akomodasi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan yang sering menjadi keluhan jemaah.
RUU Haji ini juga mencakup beberapa poin krusial lainnya, termasuk optimalisasi pengelolaan dana haji dan regulasi yang lebih ketat bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada jemaah serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana haji.
Pemerintah melalui Menteri Agama menyambut baik kesepakatan ini. "Kami optimis, dengan perubahan status ini, pelayanan kepada jemaah haji dan umrah akan meningkat secara signifikan. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan DPR dalam memastikan RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang," ujar Menteri Agama.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama dan sosial, mengungkapkan bahwa perubahan status BP Haji menjadi setingkat kementerian adalah jawaban atas kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola haji. "Ini bukan sekadar perubahan nama atau struktur, melainkan sebuah lompatan besar untuk memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan haknya untuk beribadah dengan nyaman dan tenang," ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPR dan Pemerintah akan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Haji. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, membawa manfaat nyata bagi jutaan jemaah yang setiap tahunnya menanti panggilan untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Komentar